BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

ihhh,,,jadi malu...

ihhh,,,jadi malu...

Jumat, 09 Oktober 2009

8 KAP yang dibekukan

Berdasarkan peraturan Mentri Keuangan No.17/PMK.01/2008 telah menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Delapan KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.


AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan
di tahun buku 2008 yang menangani laporan keuangan PT Samcon

KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008. KAP Drs. Soejono, yang tidak melaporkan KAP atas tahun takwin dengan jangka waktu yang lebih lama yaitu sejak 2005-2008.

Alasan yang serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara.

KAP Drs Abdul Azis B dicabut izin pembekuan selama 3 bulan karena telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun
2005, 2007, 2008.

KAP Drs M. Isjawara dicabut izin pembekuan selama 3 bulan karena telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2007 dan 2008.

Komentar saya atas keputusam Mentri Keuangan tentang KAP yang dibekukan adalah
8 KAP tersebut wajar dibekukan izinnya oleh mentri keuangan karena standar auditing mencakup mutu profesional auditor independen yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan keuangan. Jadi, jika sebuah KAP tidak memenuhi standar auditing maka KAP tersebut tidak profesional dalam melaksanakan prosedur audit dalam sebuah perusahaan.

0 komentar: