BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

ihhh,,,jadi malu...

ihhh,,,jadi malu...

Senin, 26 Oktober 2009

Kasus Bank Century , Murni Kejahatan Politik Ekonomi

BeritaBaru.com, senin 7 september 2009


SUDAH
bukan rahasia umum lagi, bahwa dari kasus Century ada partai politik tertentu yang mendapat keuntungan. Inilah "tradisi" dan model korupsi di Indonesia, jika mau aman gandenglah dengan partai politik yang berkuasa, maka yang namanya kasus korupsi paling-paling hanya disentuh ke permukaan, atau tinggal pilih siapa yang mau dijadikan kambing hitamnya untuk dipenjara, semua proses hukum sudah dijalankan.

Blundernya kasus Bank Century memang sudah terbaca ketika bank ini mendapat tambahan modal dari LPS sebesar Rp 6,7 triliun, lebih besar dari yang disepakati dengan DPR Rp 1,3 Triliun. Selain itu, dari kasus Bank Century diduga ikut melibatkan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan yang mempunyai otoritas dalam masalah keuangan sehingga Bank Century mengalirkan uangnya ke partai politik terentu.

"Oleh karena itu BPK harus bisa mengaudit dalam kasus Bank Century sehingga dapat ditelusuri kira - kira partai politik mana yang mendapat aliran uang dari Bank Century, " kata Boni Hargen, pengamat politik UI dalam Dialog dan Konsolidasi Kaum Muda "Membongkar Kejahatan Ekonomi - Politik SBY Dalam Kasus Bank Century " di Doekoen Coffe di Jakarta, Kamis (3/9) pekan lalu.

Menurut Boni, untuk menilai partai - partai mana saja yang mendapat aliran dari Bank Century maka bisa dilihat dari indikasi yang dekat dengan pimpinan - pimpinan BI yang berafiliasi kepada partai - partai tertentu.

"Tentu petinggi - petinggi BI termasuk personal Bank Century yang harus menjadi indikator pertama untuk menyelusuri uang tersebut larinya ke partai mana saja dan besarnya berapa, "jelasnya. Lebih lanjut Boni mengatakan, tidak mungkin Robert Tantular, pejabat Bank Century berani menghilangkan uang Rp 6,7 triliun tentu karena ada dukungan politik yang terlibat.

"Ini yang menjadi masalah yang sangat serius. Kalau bicara pidana, bongkar kejahatan ini yang melibatkan partai politik, silakan buktikan partainya apa, "tegasnya.

Boni menilai, Robert mengalirkan uangnya untuk orang yang punya kedekatan dengan petinggi BI yang punya otoritas kebijakan take over pada tanggal 24 November 2008 dimana Bank Century mendapat kucuran dana Rp 1,3 triliun tapi ternyata malah mendapat Rp 6,7 triliun.

"Kemana saja uang itu, makanya tangak Robert supaya lebih jelas kemana mengalirnya uang itu, "tuturnya.

Boni menuturkan, dalam kasus Bank Century ada kejanggalan karena memang dalam kasus ini adalah permainan dari Departemen Keuangan dan BI. Oleh karena itu DPR harus membuat pansus untuk menangani kasus sehingga bisa diketahui keterlibatan BI dan Depkeu termasuk Sri Mulyani.

Sayangnya, sambung Boni, BPK terkesan lamban dalam penanganan kasus Bank Century. Selain itu, dalam kasus Bank Century juga tidak ada pengawasan yang serius dari Bank Indonesia.

"Ada apa dengan Bank Century kok diperlakukan secara istimewa dan uang uang itu dikemanakan waktu sebelum pilpres," tanya Boni.


Tanggungjawab Sri Mulyani, dan Boediono

Sementara itu, Gunawan dari Forum Nasabah Bank Century mengatakan, sudah lebih dari 9 bulan sejak November 2008 nasabah Bank Century tidak mendapatkan kejelasan uangnya. Padahal, nasabah sangat loyal kepada Bank Century tapi malah ditipu oleh bank tersebut.

"Secara institusi ada 20.000 jumlah nasabah Bank Century yang tersebar di seluruh Indonesi. Nasabah ini sudah bergabung sejak 3-5 tahun lebih, "ungkapnya.

Gunawan justru mempertanyakan tentang Bank Century yang sudah dilarang oleh BI dan Bapepam sejak 2005,tapi larangan kegiatan publik tersebut hanya dengan selembar kertas. Akibatnya banyak nasabah yang tidak mengetahui dengan bahwa Bank Century sudah tidak masuk neraca.

"Suatu bankyang bersifat publik, pelarangannya seharusnya secara publik sehingga kami tidak ditipu oleh Bank Century, "ujarnya.

Patut kita pertanyakan akan hal ini karena lalainya pengawasan oleh BI ? Gunawan menambahkan, banyak nasabah yang menyimpan uangnya di Bank Century untuk masa depan keluarga, biaya hari tua dan berobat yang jumlahnya Rp 1 miliar atau sekitar Rp 1 triliun sehingga sangat jauh dibandingkan dengan yang diterima Bank Century dari LPS berjumlah Rp 6,7 triliun.

"Kemana uang sebanyak itu? " tanyanya.

Sementara itu menurut Bunyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam kasus Bank Century, pihak berwajib harus berani mempidanakan Sri Mulyani dari Depkeu dan Boediono dari BI. Alasannya, kejahatan petinggi otoritas keuangan tersebut sudah sesuai KUHP.

"Memangnya ada yang merasa bahwa Sri Mulyani orang kebal terhadap hukum, "ujarnya.

Menurut Bunyamin, ditahannya Robert Tantular oleh Kejakgung juga mendapat berbagai fasilitas yang istimewa. Keistimewaan tahanan yang diperoleh karena Robert mengetahui borok pemerintah sehingga tidak akan disakiti pemerintah.

"Kalau Robert disakiti maka pemerintah akan bubar, " jelasnya.

Bunyamin menilai, kasus Bank Century mirip Antaboga sehingga bila Bank Century dilikuidasi akan terbongkar borok pemerintah sehingga Bank Century dipertahankan.

Padahal untuk melikuidasi Bank Century, sambung Bunyamin, negara hanya butuh uang sebanyak Rp 12 triliun dan uang itu sangat kecil bagi negara. Namun karena skandal politik yang membuat Bank Century dipertahankan karena banyak juga bank yang beroperasi untuk kepentingan "politik" tertentu.

KPK Akui Rekaman Rekayasa Kasus Bibit-Chandra

Jakarta (Bali Post) -27 Oktober 2009

KPK akhirnya membenarkan adanya perihal rekaman pembicaraan tentang upaya merekayasa kasus untuk menjerat dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Pernyataan resmi itu disampaikan Ketua sementara KPK Tumpak Hatorangan Penggabean, Senin (26/10) kemarin.

Menurutnya, rekaman itu merupakan dokumen hasil penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Dephut. Hasil rekaman percakapan itu dalam waktu dekat pasti diminta kepolisian untuk membuat terang suatu perkara, agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun terhadap KPK.

''Kalau ditanya apakah rekaman itu ada, saya sampaikan itu ada. Ini adalah salah satu dokumen hasil penyelidikan KPK terhadap kasus SKRT. Ada beberapa dokumen yang berhubungan dengan yang dimaksud (rekaman) itu. Kami heran, mengapa dokumen itu bisa beredar luas di media,'' ujar Tumpak.

Tumpak Panggabean sangat menyesalkan dan heran rekaman itu bisa beredar dan kini menjadi konsumsi publik. Padahal, dokumen itu rahasia hasil penyidikan yang sifatnya harus dirahasiakan. Diakuinya, rekaman itu berisi pembicaraan Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, dan pejabat Kejaksaan Agung. Namun, ia tidak mau mengakui isi rekaman yang saat ini beredar di media merupakan rekaman asli dari penyidikan.

Sementara itu, penasihat KPK Said Zainal Abidin juga mengakui adanya rekaman rekayasa untuk menjerat Bibit dan Chandra tersebut. Kemungkinan besar rekaman ini akan dibuka pada saat persidangan Bibit dan Chandra berlangsung nanti. ''Memang benar, seperti (rekaman rekayasa) itu. KPK akan mencari waktu yang tepat untuk membuka rekaman tersebut. Tunggu di persidangan nanti,'' imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, rekayasa kasus itu diduga dilakukan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo -- bos PT Masaro Radiocom yang kini adalah buronan KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan SKRT Dephut. Dia merancangnya bersama dengan seorang petinggi Kejaksaan Agung.

Dalam transkrip tersebut, adik pengusaha Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, melakukan komunikasi dengan sejumlah orang yang diduga petinggi dua lembaga penegak hukum. Pokok pembicaraan tersebut mengindikasikan upaya rekayasa untuk menjerat dua pimpinan KPK dalam kasus pidana dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyuapan yang kemudian berubah menjadi pemerasan. (kmb3)

Jumat, 09 Oktober 2009

8 KAP yang dibekukan

Berdasarkan peraturan Mentri Keuangan No.17/PMK.01/2008 telah menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Delapan KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.


AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan
di tahun buku 2008 yang menangani laporan keuangan PT Samcon

KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008. KAP Drs. Soejono, yang tidak melaporkan KAP atas tahun takwin dengan jangka waktu yang lebih lama yaitu sejak 2005-2008.

Alasan yang serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara.

KAP Drs Abdul Azis B dicabut izin pembekuan selama 3 bulan karena telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun
2005, 2007, 2008.

KAP Drs M. Isjawara dicabut izin pembekuan selama 3 bulan karena telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2007 dan 2008.

Komentar saya atas keputusam Mentri Keuangan tentang KAP yang dibekukan adalah
8 KAP tersebut wajar dibekukan izinnya oleh mentri keuangan karena standar auditing mencakup mutu profesional auditor independen yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan keuangan. Jadi, jika sebuah KAP tidak memenuhi standar auditing maka KAP tersebut tidak profesional dalam melaksanakan prosedur audit dalam sebuah perusahaan.